Direktur Hotel De Paviljoen Bandung Donald Owen Fernando mengajak kepada seluruh masyarakat terutama para pengusaha di wilayah Kota Bandung untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Hal itu ia sampaikan saat menerima kunjungan kerja dan pelayanan konsultasi perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung di Hotel De Paviljoen Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata nomor 68 Bandung, (Selasa, 27/2).

“Sekarang melaporkan SPT Tahunan ternyata mudah, cepat, tanpa biaya serta bisa dilakukan di mana saja secara online menggunakan e-Filling,” ujar Donald.

Kepada Kepala KPP Madya Dua Bandung Hendraya Surasantika, Donald mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh KPP Madya Dua Bandung sehingga beliau dapat terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Salah satu kewajiban perpajakan adalah melaporkan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat 31 Maret tahun pajak berikutnya, sedangkan bagi wajib pajak badan paling lambat 30 April tahun pajak berikutnya.

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui pajak.go.id melalui e-filing. E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik pada situs DIrektrotat Jenderal Pajak. Dengan e-filing wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

 

Pewarta: Nurina Azizah
Kontributor Foto: Nurina Azizah
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.