
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lamongan melakukan kunjungan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan di Jalan Dokter Wahidin Sudiro Husodo No. 57 Lamongan (Rabu, 25/1). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
KPP Pratama Lamongan yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan II Yayuk Widianingsih menyampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan Taufik Hidayat bahwa saat ini NPWP harus dilakukan pemadanan dengan NIK. Hal ini untuk memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
Selain itu, Yayuk juga menyampaikan bahwa saat ini sudah memasuki waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022, sehingga diharapkan seluruh pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan dapat segera mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21 dan melaporkan SPT Tahunan. “Apabila ada kendala terkait pemadanan NIK-NPWP dan cara pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Lamongan siap membantu,” kata Yayuk.
Taufik menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan siap membantu program pemerintah tersebut. “Saat Kami mengumpulkan unit-unit kesehatan di wilayah Lamongan, kami akan berkoordinasi dengan KPP Pratama Lamongan untuk membantu para pegawai dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ungkap Taufik.
Dalam kesempatan tersebut, Taufik dengan dibantu Tim KPP Pratama Lamongan telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan diharapkan dapat diikuti oleh seluruh pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan.
Penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan amanat Undang-undang Harmonisasi Perpajakan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 penggunaan NPWP dengan format baru (16 digit) berlaku terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, dan wajib digunakan untuk layanan administrasi perpajakan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024. Oleh karena itu, penggunaan NPWP dengan format lama (15 digit) berlaku pada layanan administrasi perpajakan terbatas hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Wajib pajak yang akan melakukan pemadanan NIK-NPWP dapat melakukan melalui laman https://pajak.go.id dan informasi terkait layanan online KPP Pratama Lamongan dapat diakses melalui link https://linktr.ee/pajaklamongan atau surel kpp.645@pajak.go.id dan nomor telepon 0811 268 645.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 62 kali dilihat