Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto bekerja sama dengan Tax Center Universitas Jenderal Soedirman menyelenggarakan kegiatan kuliah umum di Aula KPP Pratama Purwokerto, Purwokerto, Banyumas (Rabu, 27/8).  

Kegiatan yang dihadiri oleh 192 mahasiswa program studi Akuntansi dalam jenjang Sarjana (S1) di bawah naungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini merupakan rangkaian dari Kegiatan Pajak Bertutur yang diselenggarakan rutin oleh Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun dalam rangka mengampanyekan program Inklusi Kesadaran Pajak.

Kepala KPP Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan sebagai narasumber utama menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Raden dalam sambutannya menekankan pentingnya mahasiswa memahami perkembangan kebijakan perpajakan, termasuk yang berkaitan dengan aset digital.

“Generasi muda saat ini dekat dengan dunia digital, termasuk kripto. Harapannya, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan literasi keuangan bagi mahasiswa terutama terkait aset kripto, bagaimana mekanisme pemungutan, pelaporan, hingga peran pajak dalam pembangunan,” jelas Raden.

Dalam paparannya, Raden menjelaskan, ada perubahan mendasar dalam perlakuan perpajakan atas aset kripto. Sejak  berlakunya  Undang-Undang  (UU)  Nomor  4  Tahun  2023  tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) aset kripto tidak lagi dikategorikan  sebagai  komoditas, melainkan  termasuk  bagian  dari  aset keuangan digital.

“Sehingga (aset kripto) tidak lagi menjadi objek PPN
(Pajak Pertambahan Nilai) dan hanya dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dengan tarif baru, serta penyesuaian istilah dan mekanisme pemungutan pajak sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak lagi Bappebti,” terang Raden.

Lebih lanjut Raden menjelaskan, tarif PPh transaksi kripto yang sebelumnya 0,1% final kini dinaikkan menjadi 0,21% final untuk exchanger dalam negeri yang terdaftar sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di OJK, sedangkan exchanger dalam negeri yang tidak terdaftar tetap dikenakan PPh berdasarkan tarif umum Pasal 17.

Sementara untuk aktivitas mining, PPN atas jasa verifikasi transaksi dinaikkan dari 1,1% menjadi 2,2%. PPh yang semula final 0,1% akan berubah menjadi tarif umum Pasal 17 mulai tahun pajak 2026, dengan masa transisi hingga akhir 2025.

 

Pewarta: Meirna D
Kontributor Foto: Samsul Hani
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.