Wajib Pajak Badan wilayah Luwu Utara memadati Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya di Luwu Utara (Senin, 19/4). Salah satu wajib pajak mengungkapkan bahwa tujuan kedatangannya untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

Menurut pihak KP2KP Masamba, meningkatnya jumlah wajib pajak ini merupakan hasil positif dari kegiatan penyisiran dan kunjungan yang dilakukan KP2KP Masamba beberapa hari terakhir. Tujuan dari penyisiran tersebut untuk mengimbau dan mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik itu kewajiban untuk pelaporan maupun penyetoran pajak.

Pada saat melaksanakan penyisiran, Petugas KP2KP memberikan surat imbauan kepada wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum  batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yakni 30 April. Selain itu, mereka juga memberikan arahan dan penjelasan mengenai tata cara dan kelengkapan yang harus disiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan.

“Harapannya wajib pajak kedepan dapat memiliki kesadaran dan kepatuhan yang tinggi untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara mandiri tanpa perlu diberikan surat imbauan untuk tahun-tahun yang akan datang,” ungkap Septia Nurfah selaku petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Masamba.

Septia menambahkan, KP2KP Masamba akan terus memperbaiki diri demi meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya