Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying Hasti Garini didampingi Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Erik Rubiyanto menjadi narasumber pada acara Talkshow ‘Bukan Wacana’ di stasiun televisi TVRI, (Selasa, 19/3).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan informasi terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terutama kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Maret itu batas akhir pelaporan SPT tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, tepatnya di tanggal 31 Maret. Yang harus melaporkan SPT tahunan sampai dengan 31 Maret ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP dengan status aktif, baik karyawan maupun non karyawan, pelaku usaha/pekerja bebas,” ujar Hasti mengawali bincang-bincang yang dipandu oleh Emil La Palau tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Hasti menjelaskan bahwa untuk wajib pajak yang masih dikategorikan UMKM sesuai ketentuan PP 23 Tahun 2018 sebagaimana telah disempurnakan dengan PP 55 Tahun 2022, dapat dengan mudah menghitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan dengan cara mengkalikan pendapatan kotor (omzet) dengan tarif 0.5% sesuai tarif PPh final UMKM.
“Selain itu terdapat tambahan fasilitas atau kemudahan lain bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, di mana sampai dengan omzet 500 juta rupiah setahun tidak dikenakan PPh,” tambah Hasti.
Penggunaan tarif PPh final UMKM dengan tarif 0.5% sesuai ketentuan tersebut hanya berlaku selama jangka waktu tertentu, hal ini ditegaskan oleh Erik.
“Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk PT berlaku maksimal 3 tahun, 4 tahun untuk wajib pajak berbentuk CV, dan 7 tahun bagi Wajib pajak Orang pribadi,” ujar Erik
Pada acara bincang-bincang tersebut, Hasti juga menegaskan bahwa KPP Pratama Bandung Cibeunying siap melayani para wajib pajak yang ingin berkonsultasi atau mendapatkan asistensi terkait pelaporan SPT tahunan hingga akhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret.
“Kantor Pajak tetap buka di tanggal 29,30, dan 31 Maret. Jadi bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi atau mendapat asistensi, kami persilakan datang dan seluruh layanan di KPP diberikan secara gratis,” pungkas Hasti.
Pewarta: Rosina Dwi Rahadiani |
Kontributor Foto: Rosina Dwi Rahadiani |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 kali dilihat