Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar melakukan gelar wicara di Radio Gaya Banjar 97,4 FM, Banjar (Senin, 15/2).

Dalam gelar wicara yang bertajuk “Kenapa Harus Nanti? Laporan SPT Hari Ini” Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto dan salah seorang pelaksana KP2KP Banjar Guildarani mengajak pendengar radio untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan 2020.

Walaupun batas akhir penyampaian laporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret dan SPT Tahunan Badan pada tanggal 30 April, pelaporan dianjurkan dilakukan secepatnya agar kapasitas sistem tidak penuh dan melambat pada saat mendekati waktu batas akhir pelaporan. Selain itu, wajib pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Untuk mengantisipasi kendala tersebut dikala pandemi, Guildarani menjelaskan layanan-layanan daring yang disediakan KP2KP Banjar terkait konsultasi SPT Tahunan maupun perpajakan secara umum.

“Silahkan hubungi kami jika mengalami kendala atau hendak berkonsultasi. Kami harap pelaporan SPT Tahunannya dapat disampaikan tepat waktu,” tutur Slamet di akhir perbincangan tersebut.