
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega menggelar Kelas Pajak tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui aplikasi zoom meeting di Ruang Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega, Jalan Soekarno Hatta No 216 Kota Bandung (Rabu, 12/1).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh 5 (lima) orang peserta yang sebelumnya telah mendaftarkan diri melalui tautan yang telah disediakan. Pada kesempatan ini Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega Sri Hartati Gultom, Andi Rizal, Dita Vega Amelia dan Wiyono bertindak sebagai pembawa acara dan pemateri dalam kegiatan ini.
Andi menjelaskan secara detail tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini. “Pada Program Pengungkapan Sukarela terdapat 2 kebijakan yang bisa dipilih, dimana pada kebijakan 1 pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang masih belum dilaporkan sepenuhnya pada saat Tax Amnesty di tahun 2016 sedangkan pada kebijakan 2 Wajib Pajak dipersilahkan untuk melaporkan perolehan harta selama 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam laporan SPT Tahunan 2020,” ucapnya.
Wajib Pajak juga diberikan tutorial pengisian formulir Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di DJP Online yang diberikan oleh Dita. Dita juga mengingatkan kepada peserta untuk mencentang terlebih dahulu menu PPS di profil akun djp online peserta sehingga menu PPS Wajib Pajak akan aktif.
“Sebelum melakukan pengisian form PPS, jangan lupa untuk mengaktifkan menu PPS dengan mencentang terlebih dahulu menu PPS di profil akun djponline milik bapak ibu sekalian. Setelah aktif bapak ibu semua dapat mengunduh form PPS dan mengisi sesuai harta yang diperoleh dari tahun 2016 sampai tahun 2020,” ungkapnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Wiyono. “Bagi bapak ibu semua apabila ada yang kurang jelas dari materi yang sudah disampaikan silahkan menggunakan fitur raise hand atau mengajukan pertanyaan di kolom chat. Untuk setiap pertanyaan nantinya akan saya coba jawab,” ucapnya.
Antusiasme peserta pun nampak terlihat saat memasuki sesi tanya jawab ini. Seperti Devy Catharina selaku peserta kelas pajak yang cukup aktif dalam bertanya detail mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). “Apakah peserta PPS ini hanya untuk wajib pajak yang sudah mengikuti Tax Amnesty sebelumnya? Lalu jika tahun 2018 saya memperoleh warisan apakah harus dilaporkan dengan mengikuti PPS atau cukup dengan melaporkan pembetulan saja?” ucap Devy.
Di penghujung acara, Sri Hartati mengingatkan kembali kepada wajib pajak agar dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini dikarenakan waktunya yang terbatas. “Bapak Ibu semua, mari manfaatkan kesempatan yang ada dengan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dapat diikuti mulai tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Jika bapak ibu masih memerlukan informasi terkait PPS ini silahkan hubungi no layanan Whatsapp yang tersedia dan sampai jumpa di kegiatan kelas pajak berikutnya,” ucap Sri sambil menutup acara kelas pajak.
- 55 kali dilihat