
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya kembali mengadakan Kelas Pajak daring untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi di Jalan Peta nomor 7 Kota Bandung (Jumat, 18/3). Tema yang dibawakan yaitu tentang Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Karyawan.
Kegiatan Kelas Pajak ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya KPP Pratama Majalaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai kewajiban pelaporannya. Selain itu, Kelas Pajak dilakukan untuk membantu para wajib pajak khususnya wajib pajak KPP Pratama Majalaya dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Kelas Pajak dibuka oleh Nabila Juliani selaku moderator, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Majalaya.
Materi mengenai kewajiban pelaporan wajib pajak disampaikan oleh Rizqi Firdanaila, sedangkan tata cara pelaporan SPT Tahunan Karyawan melalui e-Filing disampaikan oleh Deni Suardani.
“Bapak/Ibu agar tidak menunda lapor SPT Tahunan, dan jangan lupa batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret,” tutur Rizqi.
Setelah penyampaian materi, dibuka sesi tanya jawab yang disambut antusias oleh peserta Kelas Pajak. Salah satu pertanyaan yang disampaikan adalah bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan NPWP yang digabung dengan istri yang bekerja dari satu pemberi kerja.
Di akhir acara, Nabila selaku moderator menyampaikan kesimpulan dari materi yang telah disampaikan dan menginformasikan mengenai Layanan Tanpa Tatap Muka KPP Pratama Majalaya yang masih tetap bisa diakses walaupun layanan tatap muka sudah dibuka kembali.
Ia juga mengajak peserta Kelas Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum melewati batas pelaporan.
“Untuk mendapatkan informasi Kelas Pajak selanjutnya, Bapak /Ibu bisa follow akun media sosial Instagram KPP Pratama Majalaya di @pajakmajalaya,” pungkas Nabila.
- 17 kali dilihat