Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Purwakarta mengadakan kelas pajak dengan tema Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kelas pajak ini diadakan mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di aula Kantor Kecamatan Kiarapedes, Jalan  Raya Kiarapedes KM 28, Kabupaten Purwakarta (Selasa, 11/7).

Kegiatan dihadiri oleh peserta yang terdiri dari para petani, pedagang, dan pengusaha di wilayah Kecamatan Kiarapedes. Selain itu, hadir pula Diaudin,  Camat Kiarapedes  yang menyampaikan sambutan di awal kegiatan.

“Bapak-bapak, ibu-ibu, silakan bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut hak dan kewajiban perpajakannya dapat bertanya langsung kepada narasumber dari KPP Purwakarta,” ujar Diaudin.

Hadir  sebagai narasumber dalam kelas pajak ini adalah Penyuluh Pajak Bubun Sehabudin, dan Account Representative (AR)  Pupu Yudha Permana yang menjelaskan tentang kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM.

Bubun menyampaikan  bahwa pelaku UMKM memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak penghasilan dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

“Jangan lupa bapak-bapak dan ibu-ibu untuk melaporkan SPT Tahunan, paling lambat di tanggal 31 Maret setiap tahunnya,” ujar Bubun.

Dengan diadakannya kelas pajak ini, Pupu berharap wajib pajak di wilayah Kecamatan Kiarapedes dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan perpajakan dapat meningkat.

 

Pewarta: Septhiana Bella Pertiwi
Kontributor Foto: Yayan Sudaryanto
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.