Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kunjngan kerja ke Desa Ilambe yang berada di Kecamatan Lakea, Kabupaten Buol (Senin, 27/2). Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan edukasi perpajakan sekaligus memberikan layanan konsultasi kepada perangkat desa terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan serta kendala yang selama ini dihadapi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam kunjungan ini, Account Representative Seksi Pengawasan V KPP Pratama Tolitoli Andri Priady, Thomas Antonio, dan Fauzi Widyatmoko bertugas untuk melakukan koordinasi dan layanan konsultasi kepada perangkat desa. Pada kesempatan ini, Fauzi menjelaskan maksud kedatangan dari tim dan menyampaikan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dana desa di Kecamatan Lakea.

“Wilayah Kecamatan Lakea sendiri hanya tujuh desa dan salah satunya adalah Desa Ilambe yang telah menyetorkan pajaknya,” ungkap Thomas.

Sealin itu, Thomas juga mengapresiasi pengurus Desa Ilambe yang menjadi salah satu desa di Kabupaten Buol yang sudah melakukan penyetoran pajaknya.

Untuk dana desa sendiri akan dialokasikan beberapa ke Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan sebagian akan dijadikan Anggaran Dana Desa (ADD). Pemerintah desa menjelaskan bahwa pajak dana desa tetap menjadi prioritas utama dan tidak mau menjadi desa yang dianggap tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Sekretaris Desa Ilambe Jufri menjelaskan bahwa apabila pembangunan fisik yang dilaksanakan di Desa Ilambe telah diselesaikan maka penyetoran pajaknya juga dilaksanakan sekaligus sehingga pemenuhan kewajiban perpajakannya tetap terjaga.

“Pembayaran pajak yang tertunda dapat berpotensi terjadinya penyelewengan pajak dana desa sehingga untuk menghindari hal tersebut maka pembayaran pajaknya dilakukan segera,” tutur Jufri. 

Pada akhir kunjungan, Thomas menyampaikan harapan kepada desa lain untuk menjadikan contoh Desa Ilambe untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya karena dana desa yang dikelola berasal dari pajak yang disetorkan, selain itu Thomas juga berpesan untuk memperhatikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKuDes) telah menjadi sebelas persen.

Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana
Kontributor Foto: Andri Priady Noho
Editor: Binsar Nicolaidos