Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat sampai dengan tanggal  20 Februari  2024 mencatat sudah 15.211 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan atau tumbuh 8,62% dari tahun 2023 yang sebesar 14.004. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Luh Putu Ika Aryaningsih di Denpasar, Bali (Selasa, 20/2).

“Kami wajib memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah melaporkan maupun sudah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya di awal waktu,” kata Ika.

Ia mengungkapkan bahwa kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal merupakan hasil dari sosialisasi yang sangat masif dan edukasi yang diberikan oleh KPP Pratama Denpasar Barat kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya lebih awal. Hal ini sejalan dengan tagline Direktorat Jenderal Pajak lapor lewat e-Filing ‘lebih awal lebih nyaman’.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT  setiap tahunnya merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan per 1 Januari 2024. Namun, ada batas akhir pelaporan SPT Pajak yang perlu diketahui, untuk  pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak  Orang Pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2024. 

“Sedangkan untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak badan, batas akhir pelaporannya jatuh pada 30 April 2024 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Meskipun batas waktu telah lewat, wajib pajak masih dapat melaporkan SPT Tahunannya, tetapi konsekuensinya nanti akan menerima denda keterlambatan berupa Surat Tagihan Pajak,” pungkas Ika. 

Agar pertumbuhan capaian penyampaian SPT tahunan tinggi, KPP Pratama Denpasar Barat mengoptimalkan layanan voice blast atau WA blast melalui Account Representative strategis dan kewilayahan kepada para wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan pajak secara daring berupa e-Filling. Wajib pajak bisa mengaksesnya di djponline.pajak.go.id. 

 

 

Pewarta:Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto:Muhammad Afif Fauzi
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.