Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat membuka layanan Pojok Pajak di Kantor Desa Padangsambian Kaja, Denpasar, Bali (Rabu, 21/2) . Layanan Pojok Pajak ini tersedia mulai pukul 09.00 WITA s.d. 12.00 WITA. Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Denpasar Barat Muhammad Afif Fauzi mengatakan Pojok Pajak tersebut digelar dengan tujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Afif mengatakan layanan yang diberikan pada Pojok Pajak tersebut, antara lain asistensi pengisian dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan pemadanan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023 harus dipenuhi paling lambat 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan," ujar Afif lebih lanjut.
Di tempat yang sama Sekretaris Desa Padang Sambian Kaja Ngurah Ketut Hariadi mengatakan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Sebab, menurutnya, pajak yang dibayarkan bermanfaat untuk pembangunan, khususnya di Kota Denpasar. “Lapor pajak sekarang sangat mudah karena KPP Pratama telah membuka berbagai layanan dari manual hingga online,” ujarnya.
Ngurah Ketut juga mengimbau wajib pajak di Padangsambian Kaja untuk segera melaporkan SPT. “Saya berharap wajib pajak di desa ini taat pajak. Oleh karena itu, saya mengimbau agar segera melakukan pelaporan SPT-nya. Selain itu mohon Pojok Pajak bisa digelar lagi di tempat ini,” tambahnya.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat