Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang memberikan edukasi tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring, Kabupaten Ketapang (Jumat, 23/7). Kelas pajak ini diikuti sekitar 20 Perwakilan Wajib Pajak Badan PKP.

Kelas pajak yang dilaksanakan kali merupakan program yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Ketapang sebagai salah satu upaya meingkatkan kepatuhan serta penerimaan kepada Wajib Pajak Badan PKP.

Peserta kelas pajak akan mendapatkan materi tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak Badan PKP, PPN, Penjelasan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, cara menyusun laporan keuangan pada SPT Tahunan Badan dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Adapun materi tersebut disampaikan oleh Tim Penyuluh, Account Representative, serta Kepala Seksi KPP Pratama Ketapang.