
Desa Dauh Puri Kauh bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat (Denbar) menggelar pelatihan peningkatan kapasitas perpajakan untuk perangkat Desa Dauh Puri Kauh (Kamis, 12/5). Pelatihan yang dilangsungkan secara tatap muka ini bertempat di Graha Sabha Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kauh dan dihadiri oleh 17 orang yang terdiri dari perangkat desa dan staf Desa Dauh Puri Kauh.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Denbar yang bertugas sebagai narasumber yaitu Ika Lastri Banjarnahor dan Lindasari C. Veronica Br. Sianturi. Pelatihan dibuka oleh Kaur Keuangan Desa Dauh Puri Kauh, I Wayan Cika. Selanjutnya Asisten Penyuluh Pajak memberikan materi tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintahan desa terkait aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru, pengelolaan dana desa, Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 23, dan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan.
“Peserta pelatihan menyimak materi dengan baik dan aktif dalam mengajukan pertanyaan. Saya senang dengan semangat dan respon dari peserta”, jelas Ika.
I Wayan Cika menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik untuk berdiskusi bersama secara langsung tidak hanya melalui saluran pelayanan daring sehingga diharapkan perangkat desa dapat mengerti akan kewajibannya secara lebih jelas.
“Kedepannya dengan dedikasi perangkat Desa Dauh Puri Kauh, kami akan menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih tertib”, tambah I Wayan Cika.
- 10 kali dilihat