Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot kembali melakukan kunjungan ke tempat kedudukan wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Kapten Pierre Tendean, Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Kamis, 26/1).

Wajib Pajak Badan yang didatangi adalah CV Mugara Baroqah yang bergerak di bidang jasa pelaksana konstruksi dengan klasifikasi usaha kecil. Menurut hasil wawancara yang dilakukan petugas KP2KP Tanah Grogot dengan Regina Dwi Astria selaku pimpinan perusahaan CV Mugara Baroqah yang baru berdiri sejak bulan Desember tahun 2022 dan belum ada kegiatan usaha.

“Kami mengajukan PKP agar dapat mengikuti lelang proyek dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Paser pada bulan April mendatang,” ucap Regina, direktur perusahaan tersebut.

Petugas KP2KP Tanah Grogot juga menjelaskan bahwa setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib pajak harus memenuhi beberapa kewajiban perpajakan. Kewajiban yang dimaksud adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya.

Setelah memastikan data wajib pajak sesuai dengan keadaan sebenarnya, petugas memberitahukan akan memanggil yang bersangkutan ke KP2KP Tanah Grogot untuk mengajarkan cara pembuatan faktur dan pelaporan SPT Masa PPN.

KP2KP Tanah Grogot juga berharap dengan kunjungan yang dilakukan ke kantor wajib pajak dapat mengedukasi mereka tentang kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Wahyu Imam Prasetyo
Kontributor Foto: Wahyu Imam Prasetyo
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji