Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mendatangi tempat usaha wajib pajak di kawasan pertokoan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Jumat, 26/3). Kegiatan ini dilakukan untuk mengajak warga, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas dari KPP Pratama Kisaran menjelaskan tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara e-Filing untuk mempermudah wajib pajak melaporkan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak. Petugas juga memberikan brosur tata cara pelaporan SPT melalui e-Filing.
Dalam kesempatan tersebut, petugas mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2021. Wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2021 untuk menghindari sanksi administrasi karena terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- 46 kali dilihat