Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menyampaikan surat imbauan secara langsung terkait kegiatan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jeneponto (Kamis, 9/2).
Andi Tenri Akkajeng menyampaikan bahwa seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui laman pajak.go.id atau datang ke KP2KP Bontosunggu apabila mengalami kendala. Selain itu, Tenri juga mengimbau untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 melalui e-Filing yang dapat dilakukan sejak 1 Januari 2023.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 15 kali dilihat