Bendahara Desa Seludai Sudirman Hermansyah berkunjung ke Pos Pelayanan Pajak Tana Tidung di Jalan Perintis, Kelurahan Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung (Kamis, 29/2). Kunjungan ini dalam rangka untuk berkonsultasi terkait pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
Kehadiran Sudirman disambut baik oleh Petugas Khusus Pos Pajak Tana Tidung Fikri Harris. Wajib pajak menjelaskan bahwa maksud kedatangannya untuk berkonsultasi terkait NPWP Desa yang tidak dapat membuat kode billing untuk pemungutan PPh Pasal 23 atas penggunaan jasa catering untuk rapat.
“Jadi setap bulan kami selalu ada konsumsi untuk rapat monitoring dan evaluasi kinerja desa, karena kami bendahara pemerintah sehingga harus memungut serta menyetorkan PPh 23 atas transaksi penyediaan jasa katering tersebut, tetapi ketika ingin membuat billing bermasalah terus,” tuturnya.
Kemudian, untuk mengatasi permasalahan tersebut, Fikri membantu wajib pajak menghitung pajak yang harus disetorkannya. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/2022 diatur bahwa penyediaan jasa katering kepada instansi pemerintah dikenakan pajak final dengan tarif 2%.
Setelah proses penghitungan pajak dan pembuatan bukti potong selesai, Fikri mempersilahkan bendahara untuk menyetorkan pajaknya ke kas negara melalui kode billing yang telah dibuat.
Sementara itu, Sudirman memberikan pujian kepada kantor pajak yang telah memberikan pelayanan prima. “Pelayanan pajak sekarang cepat dan mudah ya, tanpa dipungut biaya juga, semoga kedepannya dapat diaplikasikan di instansi pemerintah lainnya,” ujar Sudirman.
Sebagai informasi, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan Portal Biller atas jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan wajib pajak.
Pewarta: Fikri Harris |
Kontributor Foto: Fikri Harris |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat