
Marthen, Direktur Perusahaan Balas Jasa (Fee) atau kontrak asal Kabupaten Berau melakukan kunjungan ke Pos Pelayanan Pajak Berau yang berlokasi di Jalan Mangga II No. 57, RT 001, Gayam, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Rabu, 22/2).
Tiba di lokasi pukul 10.00 WITA, Marthen disambut baik oleh Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Wiwin Mardjiyati dan Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb Irvan Ugaharisto Selladepa.
“Setelah mendapat Whatsapp Blast dari kantor pajak yang mengingatkan kami mengenai batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan, kami berinisiatif untuk langsung ke kantor pajak, untuk dibimbing melakukan pelaporan,” tutur Marthen.
Tak hanya SPT Tahunan, dalam kegiatan konsultasi yang berlangsung selama satu jam ini Irvan juga memandu Marthen untuk melakukan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masa Desember selama tahun 2020 hingga tahun 2021.
“Kami juga menghimbau Bapak untuk rutin melakukan pelaporan SPT PPh 21 masa Desember tiap tahunnya walau nihil,” ujar Irvan. “Karena apabila tidak dilaporkan, wajib pajak dapat dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
“Kami sangat mengapresiasi kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tutur Wiwin Mardjiyati. “Semoga dengan adanya imbauan kepada wajib pajak melalui sosialisasi, spanduk, ataupun Whatsapp Blast kepada wajib pajak dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk terus patuh dalam melaksanakan kewajibannya," pungkasnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Wiwin Mardjiyati |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 13 kali dilihat