Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pinrang melakukan sosialisasi di Pasar Rakyat Teppo, Patampanua, Kabupaten Pinrang (Senin, 15/12). Kegiatan sosialisasi tersebut berupa pojok pajak pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sosialisasi aturan perpajakan terbaru kepada para pelaku pasar. Dalam kegiatan tersebut, didapati beberapa penjual yang masih membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final atas penjualan mereka. 

Tim KP2KP Pinrang tiba di Pasar Teppo dan langsung membagikan brosur kepada seluruh pedagang maupun pembeli pasar. Brosur tersebut berisi tentang informasi pemberlakuan NIK sebagai pengganti NPWP sekaligus tata cara melakukan validasi NIK atau pemutakhiran data melalui akun djponline. Beberapa penjual di Pasar Teppo juga melakukan konsultasi terkait pembayaran PPh Final sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. 

“Beberapa dari mereka masih rutin membayar PPh Final setiap bulan. Hal tesebut seharusnya tidak dilakukan karena apabila mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan yang diperoleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) seharusnya disetorkan setelah omzet mencapai Rp500 juta dalam setahun,” jelas Aisyah selaku pegawai KP2KP Pinrang kepada salah satu pedagang. 

“Kewajiban perpajakan pelaku UMKM adalah membayar dan melaporkan SPT Tahunan. Para penjual di pasar yang masih membayarkan PPh Final kemungkinan belum melaporkan SPT Tahunan di KP2KP Pinrang sehingga belum mendapatkan update terkait peraturan perpajakan terbaru. Untuk itu, kami mengimbau kepada para penjual dan pengunjung Pasar Teppo yang termasuk pelaku UMKM untuk melaporkan SPT Tahunan di KP2KP Pinrang mulai awal tahun 2023,” tambah Aisyah. 

Kegiatan pojok pajak dan pembagian brosur di Pasar Teppo berlangsung lancar. Para penjual dan beberapa pengunjung memanfaatkan pojok pajak dengan melakukan pemutakhiran data mandiri melalui djponline. Petugas KP2KP juga mengingatkan kepada para wajib pajak untuk tidak lupa melaporkan SPT Tahunan 2022 mulai awal tahun 2023. 

Pewarta: Eka Adhikara Rahim
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda