Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara langsung kepada wajib pajak orang pribadi di loket helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Probolinggo (Selasa, 13/6).

Wajib pajak yang datang kali ini bernama Olom. Olom merupakan salah satu pegawai perusahaan di Kota Probolinggo yang telah memasuki masa purnatugasnya pada bulan April tahun 2022. Maksud kedatangannya ke KPP Pratama Probolinggo untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dan mengajukan permohonan penonefektifan NPWP.

Asisten Penyuluh Pajak Ambarwati Puspa Renaningtyas dengan sigap menyambut dan memberikan asistensi pelaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Setelah itu, Ambar melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan non efektif dan memberikan edukasi atas kewajiban perpajakan Olom setelah ditetapkan menjadi wajib pajak non efektif.

“Setelah permohonan non efektif diterima dan NPWP bapak ditetapkan sebagai non efektif, maka bapak tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan”, tutur Ambar.

Setelah menyimak dengan baik penjelasan dari Ambar, Olom merasa sangat puas dan terbantu atas penjelasan serta pelayanan yang telah diberikan.

“Pelayanan yang diberikan oleh petugas sangat bagus, saya puas dan sangat terbantu sekali”, tutur Olom sekaligus menutup diskusi tersebut.

Pewarta: M. Ali Machfud
Kontributor Foto: M. Ali Machfud
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.