Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mendatangi objek pajak yang terletak di Desa Pelita Kanaan, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Selasa, 08/03).

Setibanya di lokasi, Tim KP2KP Malinau mencoba mewawancarai pemilik bangunan dua lantai tersebut untuk memperoleh informasi lebih dalam. Namun, pada saat yang bersamaan, pemilik bangunan sedang tidak berada di lokasi sehingga Tim KP2KP Malinau mendatangi kantor pemilik bangunan yang ternyata merupakan pejabat di pemerintah daerah Kabupaten Malinau.

Saat berjumpa wajib pajak, Yuliawati Arieyanto Putri, pelaksana KP2KP Malinau memberikan edukasi mengenai kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang terdiri dari metode pembayaran, tarif, hingga pelaporan aset dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak menerima kedatangan Tim KP2KP Malinau dengan baik dan bersedia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.