KPP Pratama Badung Utara secara masif terus mengedukasi wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerjanya (Kecamatan Kuta Utara, Mengwi, Abiansemal, dan Petang) untuk mengikuti kegiatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal ini terlihat dari antusiasme wajib pajak yang datang dan berkonsultasi di Loket Helpdesk PPS (Selasa, 22/03).
PPS secara umum merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
PPS dilaksanakan selama enam bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022). Berbeda dengan Tax Amnesty, wajib pajak yang akan mengikuti PPS dapat langsung mengakses layanan PPS di laman pajak.go.id.
KPP Pratama Badung Utara menyediakan layanan tatap muka (helpdesk) PPS bagi wajib pajak untuk bertanya mengenai ketentuan terkait aturan maupun pengisian formulir PPS. Selain layanan tatap muka, disediakan juga layanan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08991906000.
- 21 kali dilihat