Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Bontosunggu menerima permohonan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea materai yang diajukan oleh beberapa Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Jeneponto (Senin, 23/6).

Proses pelayanan permohonan tersebut dilakukan langsung oleh petugas KP2KP Bontosunggu di ruang Termpat Pelayanan Terpadu (TPT). Rizky Wahyu Nugroho salah satu petugas TPT KP2KP Bontosunggu menyampaikan penjelasan langsung terkait tarif bea materai tunggal menjadi Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku mulai 1 Januari 2021.

Dalam prosesnya, pelunasan selisih bea materai sendiri dilakukan dengan membayar ke kas negara dengan menggunakan kode billing. Hal ini dapat dilakukan setelah wajib pajak mengisi formulir pemintaan pelunasan selisih bea materai dengan benar.