
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng Restu Fajar Subhakti memberikan asistensi perpajakan terkait tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dengan menggunakan e-Form 1771 kepada Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa. Pelaksanaan asistensi ini dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 14/8).
“Asistensi ini terkait pelaporan SPT Tahunan Badan dalam hal ini adalah CV yang batas pelaporan SPT Tahunan sampai tanggal 30 April setiap tahunnya,” jelas Restu.
Wajib pajak dalam hal ini diwakili oleh direktur perusahaan, Mubarak datang membawa laptop milik perusahaan untuk dipandu mengakses DJP Online yang untuk selanjutnya diarahkan menggunakan e-Form 1771. Mubarak selaku direktur perusahaan menjelaskan bahwa ini baru pertama kalinya dirinya belajar melaporkan SPT Tahunan Badannya karena CV tersebut baru terdafttar di tahun 2023.
“Saya memang sengaja datang langsung ke kantor pajak, karena memang saya belum pernah membuat laporan SPT Tahunan Badan sehingga saya butuh bantuan dari Petugas Pajak KP2KP Benteng agar tahun depan saya bisa melapor SPT Tahunan badan saya secara tepat waktu tanpa kendala,” ujar Mubarak.
Restu berharap setelah dilakukan asistensi ini wajib pajak yang bersangkutan dapat memahami dan mengerti cara pelaporan SPT Tahunan Badan dan angka kepatuhan pelaporan SPT semakin meningkat terutama di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat