Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng membuka layanan khusus Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di ruang helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 27/1).

PPS ini diselenggarakan mulai dari 1 Januari 2022 dampai 30 Juni 2022 atau selama enam bulan. Wajib pajak peserta PPS dapat mengungkapkan harta mereka secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Kebijakan PPS sendiri. terbagi dalam dua skema yaitu kebijakan I untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty dan kebijakan II yang khusus berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta tahun 2016 sampai tahun 2020.

William Gunawan seorang usahawan yang miliki usaha di Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi peserta pertama PPS di wilayah kerja KP2KP Benteng. William melaporkan hartanya di tahun 2016 yang belum dia laporkan di SPT Tahunan 2020 sehingga ikut PPS Kebijakan II.

“Menurut saya program PPS ini , merupakan program yang sangat bermanfaat bagi wajib pajak yang memang lupa atau lalai untuk melaporkan hartanya sehingga mendapat pengurangan tarif, sehingga memang harus dimanfaatkan program ini,” ujar William.

Petugas helpdesk PPS KP2KP Benteng Busomi Ali Ustadi berharap adanya wajib pajak pertama di Kabupaten Kepulauan Selayar yang mengikut program ini dapat membuat wajib pajak yang lain juga tertarik untuk mengikuti PPS.