
Mendekati batas waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2023, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melakukan upaya “jemput bola” dengan membuka Pojok Pajak (Kamis, 23/2). Agenda ini berlokasi di Aula Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Sula, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma, dibantu oleh dua pelaksana Ricky Yanuar dan Eko Desy Nursafitri, memberikan pelayanan kepada 50 anggota TNI Angkatan Darat yang hadir. Sebelum Pojok Pajak dibuka, Septian Sukma menyampaikan sambutan mengenai kewajiban Pelaporan SPT Tahunan untuk anggota TNI sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2019 serta Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pojok Pajak dibuka dengan dua meja antrean agar pelayanan lebih lancar mengingat jumlah wajib pajak yang tidak sedikit.
“Untuk Pelaporan SPT Tahunan, dimohon untuk menyiapkan NPWP, Bukti Potong A2 dari bendahara, dan KTP. Sebelum melaporkan SPT Tahunan, kita akan membantu Pemadanan NIK menjadi NPWP,” tutur Septian. Selain memberikan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan, Petugas Pojok Pajak juga memberikan Pelayanan Konsultasi terhadap wajib pajak.
KP2KP Sanana berharap dibukanya Pojok Pajak ini dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Selain itu, wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung terkait kendala atau kebingungan mereka seputar perpajakan.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 13 kali dilihat