“Sebagai bendahara instansi pemerintah, Bapak/Ibu memiliki beberapa kewajiban di bidang perpajakan, salah satunya adalah kewajiban pelaporan pajak yang kini sudah dipermudah dengan adanya aplikasi e-Bupot Unifikasi,” tutur Angga Kristianto, Asisten Penyuluh Pajak Mahir Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur dalam kegiatan sosialisasi kewajiban bendahara instansi pemerintah yang digelar di Aula Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur (Kamis, 7/10).

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh 11 kepala desa dan bendahara desa di Kecamatan Mande ini bertujuan untuk mengedukasi para pengelola keuangan desa terkait kewajiban perpajakannya sekaligus mengenalkan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang memudahkan para Wajib Pajak Bendahara untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

Angga menjelaskan bahwa aplikasi e-Bupot Unifikasi ini dapat diakses dengan mudah dengan syarat wajib pajak harus memiliki Sertifikat Elektronik terlebih dahulu. Oleh sebab itu, untuk memudahkan proses administrasi, KPP Pratama Cianjur juga membuka layanan pendaftaran dan pengumpulan berkas kelengkapan pembuatan Sertifikat Elektronik yang dipandu langsung oleh Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Cianjur Yuli Mu’amanah.