Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melaksanakan kegiatan penyuluhan One-on-One kepada Wajib Pajak Bendahara Kelompok Bermain (KB) Botumoito Kabupaten Boalemo, Gorontalo (Rabu, 4/1). Dalam kesempatan ini, Bendahara KB Botumoito ingin menanyakan bagaimana tata cara pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Kepala KP2KP Tilamauta beserta Tim Penyuluh menjawab dan menjelaskan kepada wajib pajak atas pertanyaan yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-8/PMK.03/2013.

“Terima kasih Pak atas penjelasannya, dengan begini saya sudah tidak khawatir lagi,” ungkap Bendahara KB Botumoito yang merasa senang karena sudah mendapatkan informasi terkait kendala yang dihadapi. Kepala KP2KP Tilamauta Widiarto juga mengingatkan untuk segera melaporan SPT Tahunan 2022 PPh Orang Pribadi sebelum batas pelaporan berakhir. (egu)

 

Pewarta: Elrandi Gunarsya
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya
Editor: Syafa'at SIdiq Ramadhan