Tim penyuluh pajak, didampingi dengan Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan sosialisasi di Aula Dinas Kesehatan Kota Palu, Sulawesi Tengah (Selasa, 15/2). Sosialisasi ini terkait pedoman teknis tata cara pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan/atau PPh 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi, khususnya terkait dengan perhitungan PPh Pasal 21 jasa medis yang diterima oleh dokter dan tenaga medis yang bertugas di puskesmas. 

Sebelum melaksanakan kegiatan sosialisasi, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu mengimbau seluruh operator Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Dinas Kesehatan Kota Palu untuk segera melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajip Pajak (NPWP) sekaligus melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 lebih awal. Pelaporan SPT Tahunan 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sudah dapat dilakukan per tanggal 1 Januari 2023.

“Bagi Bapak dan Ibu yang belum melakukan pemadanan NIK dan pelaporan SPT Tahunan, sebelum kegiatan sosialisasi akan kami pandu terlebih dahulu,” ujar Penyuluh KPP Pratama Palu Asria Ningsih. Setelah itu, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan PPh 21 dan/atau PPh 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi khususnya terkait dengan jasa medis.

Setelah pemaparan materi selesai, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu mengadakan sesi tanya jawab bersama peserta sosialisasi. Dalam kesempatan tersebut, Asria memberikan nomor layanan online KPP Pratama Palu terhadap peserta agar jika terdapat kendala, wajib pajak dapat melakukan konsultasi secara online. Selain itu, tim penyuluh pajak juga memberikan informasi bahwa peserta dapat melakukan konsultasi secara langsung di loket Helpdesk KPP Pratama Palu yang sebelumnya harus mendaftar antrean terlebih dahulu secara online pada laman kunjung.pajak.go.id.

 

Pewarta: Ridha Arum Sholechah
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan