
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Mu'alif bersama Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Agus Setiawan dan Kepala Seksi Pengawasan III Dennis Dunan melakukan pertemuan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Utara di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Utara, Kab. Bulungan (Rabu, 16/2).
Dalam pertemuan tersebut, Mu’alif menyampaikan kewajiban pajak yang mesti dilaksanakan oleh pihak BPKAD Kaltara, salah satunya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta keikutsertaan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Jadi maksud kedatangan kami di sini adalah tentu mengingatkan kepada BPKAD Kaltara agar pegawainya segera melaporkan SPT Tahunan dan untuk pengelola keuangan agar membuat Bukti Potong baik 1721 A1 maupun 1721 A2 karena itulah yang menjadi dasar pelaporan SPT Tahunannya,“ jelas Mualif.
“Selain itu, tentunya sebagai instansi pemerintah, BPKAD juga memiliki kewajiban pembayaran pajak melalui transaksi dengan rekanan pajak serta pelaporan SPT Masa. Ditambah kami juga menyampaikan program PPS sebagai ajang untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di SPT Tahunan,“ tambahnya.
Salah satu perwakilan BPKAD Firmansyah menyatakan bahwa pihaknya siap memenuhi kewajiban pajak yang mesti dilakukan oleh instansinya.
“Kami berterima kasih kepada pihak pajak yang terus mengingatkan kami dengan intens terkait kewajiban pajak yang mesti dilakukan dan tentunya kami mohon bimbingan dari pihak pajak agar kami dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sebaik baiknya,“ ujar Firmansyah.
- 14 kali dilihat