Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, belasan wajib pajak mengantri untuk mendapatkan layanan konsultasi pelaporan SPT di Tempat pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut (Kamis, 27/4).  Salah seorang di antaranya yaitu wajib pajak yang bernama Asep Abdul Fatah. Asep termasuk generasi milenial karena lahir pada tahun 1993 yang sebenarnya sudah familiar dengan penggunaan aplikasi  elektronik seperti DJP Online.

“Sebenarnya saya sudah memiliki akun DJP Online untuk NPWP atas nama yayasan milik keluarga, akan tetapi saya terkendala untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan karena laptop saya tidak support untuk menginstal aplikasi pendukung e-Form. Laptop saya itu laptop yang sudah lama,” ungkap Asep kepada Petugas Piket KPP Pratama Garut.

Asep  diberikan asistensi oleh petugas  untuk melaporkan  SPT Tahunan PPh Badan atas nama yayasan yang dikelola oleh Asep dan keluarganya. Asep mengaku sengaja datang ke KPP karena di lokasi tempat tinggalnya tidak tersedia peralatan komputer yang memadai. Asep bersyukur laporan SPT Tahunan PPh Badan untuk yayasannya dapat terselesaikan dengan lancar di KPP.

“Terima kasih sudah dibantu, saya  merasa nyaman bertemu petugas KPP Garut yang melayani dengan baik, serta di sini  tidak antre,” ujar Asep.

Aepa berharap kelak DJP dapat menyediakan laporan online untuk SPT Tahunan PPh Badan, tidak hanya melalui e-Form dan upload e-Filing agar dapat full web-based seperti pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan yang dapat diakses melalui ponsel, sehingga Asep tidak perlu untuk membeli laptop baru atau meminjam ke kerabat lainnya, atau bahkan harus datang ke KPP.

 

Pewarta: Agus S.
Contributor Foto: Agus S.
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.