Salah satu wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu yang berada di Kabupaten Jeneponto (Rabu, 13/10). Wajib pajak tersebut datang untuk melakukan konsultasi terkait dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterimanya.

Oleh pengarah layanan KP2KP Bontosunggu, wajib pajak diarahkan ke petugas helpdesk Andi Tenri Akkajeng. Andi Tenri Akkajeng menjelaskan bahwa berdasarkan pencarian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak dan lampiran pada Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterima oleh wajib pajak. 

"Bapak sebelumnya pernah melakukan transaksi pembelian kendaraan roda dua berupa motor pada tahun 2019, tetapi Bapak belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga diterbitkan SP2DK," ujar Tenri kepada wajib pajak.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari wajib pajak diketahui bahwa wajib pajak juga mempunyai usaha, sehingga petugas helpdesk menghimbau kepada wajib pajak agar mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Petugas helpdesk juga memberikan penjelasan terkait kewajiban wajib pajak setelah memiliki NPWP yaitu melakukan pembayaran setiap bulannya sebesar 0,5% dari peredaran usaha sebelum tgl 15 pada bulan berikutnya dan melaporkannya setiap tahun pada bulan Januari sampai dengan Maret.