Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang memberi layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tempat Pelayanan Pajak (TPT) KP2KP Sengkang di Sengkang, Kabupaten Wajo (Kamis, 03/08).

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bersama dengan KP2KP Sengkang terus giat melakukan imbauan dan edukasi perpajakan kepada wajib pajak untuk melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Beberapa media komunikasi dipilih untuk dapat mengingatkan wajib pajak. Salah satunya melalui media surat. Menggunakan sarana pengiriman surat via pos, KP2KP Sengkang menyalurkan surat himbauan pelaporan SPT Tahunan kepada para ASN di Kabupaten Wajo.

Hari ini, salah satu  ASN di  Kabupaten Wajo yang bernama Ibu Fauziah memberikan respons yang positif terhadap surat imbauan yang diterimanya dengan mendatangi langsung KP2KP Sengkang untuk melaporkan SPT Tahunannya yang tertunda.  Petugas TPT dengan sigap dan profesional segera membimbing Ibu Fauziah untuk melaporkan SPT Tahunannya. Wajib pajak telah membawa kelengkapan lampiran yang dibutuhkan yaitu formulir 1721 A2. Hanya dengan menggunakan ponsel, SPT Tahunan berhasil dilaporkan kurang dari 5 menit. Hal ini menjadi bukti bahwa pelayanan adminstrasi perpajakan jauh lebih mudah dan terbuka pada saat ini.

“Terima kasih banyak atas surat imbauan dan pelayanannya. Saya semakin percaya bahwa ternyata melaporkan SPT Tahunan sangat mudah dan cepat. Hanya lewat smartphone saja dan bisa dilakukan dari mana saja,” jelas Ibu Fauziah seraya tersenyum saat mendapatkan bukti pelaporan SPT elektronik. “Semoga tahun depan saya dapat melaporkan lebih awal,” lanjutnya.

Petugas TPT Herliningsi mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kesadaran wajib pajak untuk melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Hal ini menjadi bukti bahwa Ibu Fauziah adalah warga negara yang sadar dan peduli pajak dengan melaporkan SPT Tahunannya. Petugas juga menambahkan beberapa informasi yang lain seperti batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan sekaligus mengingatkan supaya wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi.

Dengan asistensi ini, KP2KP Pinrang berharap ASN dapat terus menjadi panutan bagi wajib pajak yang lain dalam hal pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan kepada program pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sadar dan peduli pajak demi kemajuan bangsa tercinta ini.  

Pewarta: Sri Hastuti Bandaso
Kontributor Foto: Sri Hastuti Bandaso
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.