Rombongan Kelompok Tani mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kelompok Tani (Rabu, 7/2). Pembuatan NPWP tersebut sebagai salah satu persyaratan program bantuan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) di Kabupaten Pinrang.

DWP salah satu ketua kelompok tani menyampaikan pentingnya bantuan JITUT ini bagi para petani di kelompoknya. “Saat ini kami sering mengalami gagal panen karena kekeringan, maka dari itu kami sangat membutuhkan bantuan ini. Mohon dibantu pembuatan NPWP dan dijelaskan juga mengenai kewajiban apa saja yang harus kami penuhi,” ujar DWP.

Pelaksana KP2KP Pinrang Yunita menjelaskan bahwa kewajiban Wajib Pajak Badan adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan dapat dilakukan mulai 1 Januari sampai batas pelaporan pada 30 April setiap tahunnya. Apabila melebihi jangka waktu tersebut dikenakan denda 1 (satu) juta rupiah. Jadi mohon Bapak melaporkan di awal tahun saja, lapor SPT Lebih Awal Lebih Nyaman kan Pak” jelas Yunita.

Pun dalam kesempatan ini Yunita memaparkan bahwa tarif untuk Wajib Pajak UMKM sesuai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sebesar 0,5 % dari omzet yang diterima. Apabila ketentuan tarif tersebut tidak berlaku dapat menggunakan tarif pasal 17 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 22% bagi wajib pajak badan. Namun terdapat fasilitas pengurangan pajak penghasilan sebesar 50% dari tarif pajak normalnya yang tertera pada pasal 31e ayat (1) UU PPh. Jadi tarif efektif yang dikenakan sebesar 11% dari laba bersih tahun berjalan.

KP2KP Pinrang berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga dapat mendukung dan mewujudkan tagline Direktorat Jenderal Pajak yaitu “Pajak Kuat APBN Sehat”.

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.