Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sumba Timur memadati Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu untuk mengurus pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Kamis, 9/1).

Mburu Hulu Uma (31), salah satu PPPK, mengatakan bahwa pendaftaran NPWP ini merupakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan sebagai kelengkapan pemberkasan PPPK .

“Kalau tidak salah batas waktu pemberkasannya sekitar tanggal 20, Pak. Jadi saya cepat-cepat mengurus NPWP supaya bisa cepat selesai semua syarat-syaratnya,” ujar Mburu yang akan mengisi formasi PPPK di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur ini.

Petugas KPP Pratama Waingapu memberikan layanan pendaftaran NPWP dengan meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, alamat surel, dan nomor gawai yang aktif.

Usai kartu NPWP diterima, Mburu juga mendapat penjelasan Petugas KPP Pratama Waingapu bahwa nomor pada kartu NPWP menggunakan NIK karena semua informasi pada identitas diri langsung dipadankan secara otomatis dengan data kependudukan.

“Untuk tahun pajak 2025, Bapak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan di tahun 2026. Begitu seterusnya ya, Pak. SPT dapat dilaporkan mulai 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya,” jelas petugas kepada Mburu.

Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani
Kontributor Foto: Gabriel Paramandana Galih Novandani
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.