
Chief Executive Officer (CEO) Regional Office Surabaya di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Bustomi mendukung penuh program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan di depan Penyuluh Pajak Ahli Madya Abdul Muis, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Fahmi Syuhada, Penyuluh Pajak Ahli Muda Samsul Arifin, saat berkunjung ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Jalan Jagir Wonokromo 104, Surabaya (Selasa, 17/1).
Kedatangan Bustomi ingin memastikan pemadanan NIK dan NPWP yang dilakukannya telah sesuai atau valid. “Saya menyempatkan diri untuk memastikan pemadanan telah sesuai dan sekalian memperoleh edukasi langsung dari penyuluh pajak”, ujar Bustomi. Pada kesempatan tersebut Samsul Arifin ikut meneliti tahap-tahap yang telah dilakukan CEO RO BRI Surabaya tersebut telah sesuai dan tidak ada yang terlewatkan. Bustomi juga menyampaikan terdapat sekitar 6500 karyawan di bawah koordinasi RO BRI Surabaya.
Tahap-tahap pemadanan NIK dan NPWP yang dilakukan Bustomi melalui notebook pribadinya yaitu masuk halaman situs web pajak dan login, kemudian memasukkan NPWP 15 digit, menginput kata sandi akun , dan kode keamanan (captcha) dilanjutkan login. Setelah login berhasil, dilanjutkan masuk menu profil submenu data utama baik NPWP 15 digit dan NIK diisi Bustomi sesuai data yang dimiliki, diakhiri validasi. Tidak cukup itu saja Bustomi mencoba kembali dengan logout, masuk kembali di halaman situs web pajak dan login menggunakan NIK, berhasil.
Penyuluh pajak pada kesempatan tersebut menambahkan, pemberlakuan NIK sebagai NPWP ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa keseluruhan pemadanan data NIK dan NPWP sudah berjalan. Nantinya, mulai 1 Januari 2024, implementasi NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit sudah dapat dilaksanakan secara menyeluruh pada seluruh jenis layanan perpajakan.
Pewarta: Samsul Arifin |
Kontributor Foto: Moch Brian Fani Wijaya |
Editor: Fahmi Syuhada |
- 43 kali dilihat