Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung melaksanakan kunjungan kepada wajib pajak dalam rangka penelitian lapangan sebagai tindak lanjut dari permohonan Aktivasi Akun PKP (Pengusaha Kena Pajak) (Kamis, 19/01). Kunjungan di Madukoro Kelurahan Bumireso Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo dilakukan oleh petugas verikasi Akun PKP, Andrian Sarjono dan Prasetiyono.

Wajib Pajak yang dikunjungi ke lokasi usahanya adalah PT Berkah Mitra Elpiji Wonosobo bergerak di bidang penjualan eceran gas elpiji telah mengajukan permohonan untuk dikukuhkan menjadi Pengusahan Kena Pajak (PKP). Andrian menjelaskan kegiatan verifikasi lapangan bertujuan untuk memastikan dan menguji kesesuaian antara data dan informasi dalam dokumen permohonan yang disampaikan dengan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya di lapangan. Petugas mengecek data alamat, kepemilikan usaha, jenis usaha yang dijalankan, gambaran umum kegiatan usaha mencakup omzet usaha, jumlah karyawan dan nilai transaksi yang dijalankan.

“Setelah data Wajib Pajak sudah dipastikan kebenarannya, pada  penelitian lapangan ini KPP akan memberikan keputusan untuk pengaktifan akun PKP paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal permohonan Aktivasi Akun PKP’’, kata Andrian.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pemohonan Aktivasi Akun PKP dapat dilakukan bersamaan dengan permohoan  Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Wajib Pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP mempunyai kewajiban untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Andrian Sarjono
Editor: Waruno Suryohadi