Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menambah loket khusus SPT Tahunan di area pendopo KPP Pratama Bantaeng selama bulan Maret hingga April 2021 (Senin, 1/3). Upaya ini dilakukan untuk menjaga standar pelayanan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam meninjau pelayanan terhadap wajib pajak, pihak KPP Pratama Bantaeng pun mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai dengan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19, jumlah wajib pajak yang diperbolehkan masuk area pendopo KPP Pratama Bantaeng dibatasi hanya 25 orang dengan tetap memakai masker, mencuci tangan sebelum antre, pengecekan suhu tubuh, dan tetap menjaga jarak.

Seluruh layanan pelaporan SPT Tahunan ini diberikan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan demi memastikan Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan juga mengutamakan keselamatan baik bagi wajib pajak maupun bagi pegawai.