Memasuki periode akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Tim Penyuluh KP2KP Limboto yang dipimpin oleh Anwar melakukan koordinasi dengan Camat Limboto, Gorontalo (Selasa, 5/3).

Ditemui di Ruang Kerja Camat Limboto, Anwar mengatakan bahwa ASN perlu adanya Bukti Potong 1721-A2 yang diterbitkan oleh bendahara instansi pemerintah untuk melaporkan SPT Tahunan. Sesuai ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 Bendahara Instansi Pemerintah melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot.

“Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya para ASN, wajib melaporkan SPT tahunan melalui aplikasi e-Filing berdasarkan Bukti Potong 1721-A2 yang dicetak dari aplikasi e-Bupot PPh Unifikasi,” ujar Anwar.

Anwar menambahkan, peran bendahara instansi pemerintah dalam menyediakan formulir 1721-A2 sangat penting untuk mendukung kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi para ASN.

“Kami berencana akan mengundang para bendahara instansi pemerintah untuk hadir dalam kegiatan edukasi dan pelatihan pembuatan e-Bupot PPh Unifikasi di Kelas Pajak KP2KP Limboto,” jelas Anwar.

Camat Limboto Abdul Aziz Pakaya menyambut baik rencana kegiatan edukasi dan pelatihan bagi para bendahara instansi pemerintah. Dalam kesempatan yang sama, Abdul Aziz memerintahkan Bendahara Kecamatan Limboto untuk dapat menghadiri kegiatan edukasi pelatihan pembuatan e-Bupot yang akan diselenggarakan oleh KP2KP Limboto bagi para bendahara Kecamatan di lingkungan Kabupaten Gorontalo.

“Kami berharap kerja sama dan sinergisitas antara Kecamatan Limboto dan KP2KP Limboto dapat semakin erat dan meningkat, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta wajib pajak,” tutup Abdul.

 

Pewarta: Anwar
Kontributor Foto: Jose Saragih
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.