Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Utara melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka Pengukuhan dan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Dokter Satrio Ruko Trace 2 Blok B18, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi (Rabu, 5/2).

Kegiatan verifikasi lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak melalui Portal Coretax DJP Wajib Pajak.

Pegawai KPP Pratama Cikarang Utara, Dwi Wahyuni Wulandari, mengunjungi kantor pemohon PKP untuk bertemu secara langsung dengan wajib pajak yang bersangkutan. Dwi Wahyuni Wulandari menjelaskan bahwa maksud dari kedatangan petugas untuk melakukan verifikasi antara permohonan yang diajukan dengan gambaran usaha yang sebenarnya. Pertanyaan terkait verifikasi lapangan, yakni seputar gambaran umum proses bisnis, jumlah pegawai, serta tempat kedudukan usaha apakah milik sendiri atau sewa.

Wajib pajak menyatakan bahwa usaha terdaftar sebagai penyalur pemberi kerja dari personil domestik. Perusahaan melakukan pembukaan lamaran setiap enam bulan, kemudian dilakukan seleksi mulai dari tes dasar, tes fisik serta tes psikotes. Pegawai yang memenuhi standar perusahaan akan diterima dan akan disalurkan kepada rekanan perusahaan yang telah dilakukan kerjasama.

Dwi menjelaskan apabila telah dikukuhkan sebagai PKP, maka wajib pajak berkewajiban untuk melakukan seluruh kewajiban perpajakannya mulai dari pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Apabila kewajiban tersebut tidak atau terlambat dilakukan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi. 

“Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui, memahami, serta mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah dikukuhkan sebagai PKP. Setelah verifikasi lapangan, maka akan dilakukan proses permohonan pengukuhan PKP dan akan langsung mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang dapat diunduh pada menu dokumen di Portal Coretax DJP Wajib Pajak,” jelas Dwi.

“Terima kasih atas penjelasan kewajiban sebagai PKP. Saya insyaAllah akan melaksanakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku,” ujar wajib pajak.

Dwi berharap wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Apabila ada pertanyaan atau kendala, wajib pajak dapat datang langsung ke KPP Pratama Cikarang Utara tanpa dipungut biaya apapun.

Pewarta: Dwi Wahyuni Wulandari
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.