Tim Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Whinih Ayuning Firdenti dan Qoimatun Izza melakukan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sebelumnya telah diajukan diajukan oleh seorang wajib pajak yang memiliki usaha batik di daerah Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Senin, 14/8).

Putri Maluang Batik, nama usaha yang sedang dikunjungi oleh tim seksi pelayanan, telah memiliki omzet ratusan juta rupiah per bulan.

Melalui wawancara yang dilakukan dengan sang direktur, Putri Maluang Batik ini telah berdiri sejak Desember 2019 namun baru diluncurkan pada September 2020. Saat itu, produksi batik mereka masih sangat minim hingga akhirnya kini batik mereka mulai eksis. Direktur Putri Maluang Batik memutuskan untuk mengajukan PKP agar peluang kerja sama bisnisnya bisa semakin membesar.

“Awalnya, saat itu pembeli masih sangat sepi. Bahkan omzet per bulannya saya hanya mendapatkan Rp3.000.000,00,” pungkas direktur. “Namun, Alhamdulillah-nya sekarang sudah bisa mengeluarkan 200-300 batik dalam sebulan. Karena usaha yang semakin besar itulah, saya berniat untuk mengajukan PKP agar peluang kerja sama bisnisnya semakin besar pula,” tambahnya.

Whinih menjelaskan kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak ketika telah dikukuhkan sebagai PKP.

“Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, menyetorkan PPN, menerbitkan faktur pajak, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan PPnBM yang masih terutang,” jelas Whinih.

Mendengar penjelasan dari Whinih, sang Direktur bersedia melaksanakan kewajiban perpajakannya dan apabila mengalami kesulitan dalam melaksanakan perpajakannya akan segera menghubungi kantor pajak terdekat.

Pewarta: Salsabila Cahyani
Kontributor Foto: Andrea Pikko Reynaldi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.