Tim gabungan yang terdiri atas tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta tim siber Polri berhasil membekuk tersangka pengemplang pajak berinisial IH di sebuah apartemen yang berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Senin, 6/3).

Tersangka IH telah menjadi buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2019. Awal mula indikasi keberadaan tersangka diketahui dari laporan informasi intelijen perpajakan. Kegiatan pencarian tersangka dimulai tim gabungan pada pagi hari, dengan menelusuri seluruh area yang diduga kuat menjadi lokasi persembunyian tersangka, namun lebih dari dua jam pencarian, tersangka masih belum ditemukan. Pencarian dilanjutkan dengan menggunakan alat dari tim siber Polri yang berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di sebuah apartemen yang berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim gabungan bergegas menuju apartemen tersebut dan menggali informasi dari petugas keamanan serta petugas marketing apartemen untuk memastikan keberadaan tersangka.

Berdasarkan informasi dari petugas marketing apartemen, tersangka IH mendiami unit yang terletak di lantai 22. Tim gabungan kemudian bergerak menuju unit apartemen tersebut. Setiba di depan pintu unit tersebut, petugas keamanan kemudian mengetuk pintu sementara tim gabungan bersiap-siap untuk melakukan penangkapan. Setelah pintu diketuk cukup lama, pintu dibuka oleh seorang pria yang pada akhirnya diketahui adalah tersangka IH. Salah seorang anggota tim gabungan kemudian mengganjal pintu dengan kaki agar pintu tidak ditutup oleh tersangka. Sekitar pukul 17.40 WIB, tersangka IH akhirnya berhasil ditangkap. Usai ditangkap, tersangka kemudian diboyong menuju Bareskrim Polri. Sekitar pukul 22.50 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka IH ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sampai dengan dilakukannya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

IH diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Ia melakukan tindak pidana tersebut melalui perusahaan yang dipimpinnya, yaitu PT ATNA. Atas perbuatannya sejak Januari 2013 hingga Desember 2014, negara dirugikan hingga Rp8,26 miliar. IH dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan terancam pidana penjara selama minimal enam bulan hingga enam tahun serta denda sebesar minimal dua sampai dengan enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

DJP akan terus menjalin koordinasi dan kerja sama yang baik dengan para aparat penegak hukum lainnya agar dapat terus mengejar para pengemplang pajak demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

 

Pewarta: Amardianto Arham dan Riki Andi Saputro
Kontributor Foto: Ali Furqon dan Amardianto Arham
Editor: Arif Miftahur Rozaq