Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan seorang direktur pengemplang pajak berinisial IH beserta barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Selasa, 2/5).

Kegiatan Tahap II ini turut disaksikan oleh personel dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kejari Jakarta Utara, dan penasihat hukum tersangka.

Sebelum diserahkan ke Jaksa, tersangka IH telah menjadi buron selama empat tahun sejak 2019. Ia kemudian berhasil dibekuk di sebuah apartemen yang berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 6 Maret 2023 lalu. Tersangka IH juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai dengan dilakukannya kegiatan Tahap II.

Dalam kasus ini, IH disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sejak Januari 2013 hingga Desember 2014, IH diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Atas perbuatan yang dilakukan oleh IH melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT ATNA, negara telah dirugikan sebesar Rp5,62 miliar.

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, IH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama minimal enam bulan hingga enam tahun serta denda sebesar minimal dua sampai dengan enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Setelah kegiatan Tahap II, tersangka IH diboyong ke Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk ditahan sampai dengan proses persidangan.

DJP akan terus konsisten bersinergi dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menindak tegas pengemplang pajak demi terwujudnya penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan.

 

Pewarta: Amardianto Arham
Kontributor Foto: Amardianto Arham dan Bambang Anugrah Saputro
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.