Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Temanggung untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 secara online melalui layanan e-Filing di web pajak.go.id (Selasa, 23/2). Ajakan itu disampaikan di Kantor Bupati Temanggung, Temanggung, Jawa Tengah setelah ia berhasil melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.

Bupati mengajak masyarakat untuk segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan. "Alhamdulillahirobbil'alamin, saya baru saja selesai melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Ternyata lapor SPT ini sangat mudah, sangat cepat, dan bisa diakses dari mana saja," tutur Al Khadziq.

"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Temanggung, jangan lupa untuk segera lapor SPT Tahunan. Sebab di masa pandemi seperti ini lapor SPT bisa dilakukan dari mana saja, bisa melalui e-Filing di website www.pajak.go.id ayo lapor SPT sekarang juga, lebih awal lebih nyaman," imbuhnya.

"Ayo taat pajak, karena pajak kuat indonesia maju," pungkas Al Khadziq.

Pelaporan SPT Tahunan oleh Bupati Temanggung ini merupakan salah satu rangkaian acara pekan panutan yang diselenggarakan KPP Pratama Temanggung sebagai upaya kampanye kepada masyarakat Temanggung untuk lapor SPT lebih awal agar pelaporan nyaman.