Bupati Tapin M.Arifin Arpan mengimbau agar masyarakat kabupaten Tapin untuk segera menyampaikan Laporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 (Senin, 8/3).

Imbauan ini disampaikan pada saat Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rantau dan tim berkunjung ke kediaman Bupati Tapin, Tapin, Kalimantan Selatan. Pada kesempatan tersebut, Arifin menyampaikan bahwa ia telah melaporkan SPT Tahunannya pada bulan Februari.

Ia juga berpesan kepada masyarakat Tapin agar memenuhi kewajiban perpajakan. “Memenuhi kewajiban perpajakan merupakan tugas kita sebagai warga negara, karena hasilnya  akan kembali dinikmati masyarakat kabupaten Tapin,” pesannya. Tak lupa, ia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah taat pajak.

Setelah kegiatan berakhir, Bupati Tapin memberikan kesempatan kepada media yang ingin wawancara dengannya.