Bupati Sekadau, Aron SH., mengimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten Sekadau untuk taat membayar pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan PPh tahun 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022 (Rabu, 2/2).

Aron di dalam ruang kerjanya, menjelaskan kegiatan pelaporan SPT Tahunan, sebagai bentuk hak dan kewajiban wajib pajak di kabupaten Sekadau dalam hal membangun kabupaten Sekadau menjadi lebih baik.

Kepala KP2KP Sekadau, Panji Prasetyo juga ikut dalam proses pengambilan video himbauan pelaporan SPT Tahunan kali ini.