Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengunjungi kantor Bupati Rejang Lebong, Bengkulu (Jumat, 26/1). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan kegiatan Koordinasi Eksternal dan menjalin sinergi. Agenda kegiatan Koordinasi Eksternal ini yaitu Imbauan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh figur panutan di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Curup Toni Agung Irawan sebagai perwakilan Kepala KPP Pratama Curup menemui Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi. Kemudian, Toni menjelaskan salah satu kewajiban perpajakan wajib pajak yaitu pelaporan SPT Tahunan.

“Jangka waktu wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah mulai 1 Januari hingga 31 Maret, sedangkan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah mulai 1 Januari hingga 30 April Pak,” jelas Toni.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengambilan video Imbauan Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam video tersebut, Syamsul Effendi pun menunjukkan bukti penyampaian SPT Tahunan secara elektronik miliknya. “Segera laporkan SPT Tahunan Anda. Kenapa harus nanti? Lapor SPT hari ini,” tegas Syamsul saat pengambilan video imbauan tersebut.

Di akhir video, Syamsul Effendi turut menyuarakan tagline Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbaru yaitu “Pajak Kuat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Sehat”. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Pewarta: Natalia Josephine Sibarani
Kontributor Foto: M. Ichwan Setiawan
Editor: Imam Dharmawan