Sinergi dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko dalam rangka percepatan pelaporan SPT Tahunan dan pemuktahiran NIK sebagai NPWP. Sinergi tersebut dilakukan oleh Nanik Triwahyuningsih selaku Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu dan Sapuan selaku Bupati Mukomuko di Kantor Bupati Mukomuko, Kecamatan Mukomuko, Kabupaten Mukomuko (Kamis,12/1).
Kunjungan tersebut dilakukan sekaligus dalam rangka koordinasi di mana Nanik Triwahyuningsih membawa agenda utama terkait penyuksesan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 melalui e-Filling untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan validasi NIK sebagai NPWP melalui situs DJP Online.
Bupati Mukomuko akan menindaklanjuti hal tersebut dengan membuat surat himbauan kepada seluruh ASN untuk segera segera melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemuktahiran NIK menjadi NPWP.
Selain itu, Sapuan selaku Bupati Mukomuko mengajak seluruh warga terutama masyarakat Kabupaten Mukomuko yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling. Dengan menggunakan e-Filling, proses penyampaian pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cepat, mudah dan aman.
“Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2023. Tetapi jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan lebih awal maka akan lebih baik bagi masyarakat.”, tutur Nanik Triwahyuningsih.
Nanik Triwahyuningsih juga menyampaikan rasa optimis terhadap ajakan dan dukungan Bupati Mukomuko dapat memberikan pengaruh positif bagi masyarakat terutama masyarakat Kabupaten Mukomuko.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Tim Fotografer |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 20 kali dilihat