Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka Jarod Sri Raharjo melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Kabupaten Kolaka Utara (Selasa, 15/2).  Dalam kesempatan ini, Jarod beserta rombongan disambut langsung oleh Bupati Kolaka Utara Drs. H Nur Rahman Umar, M.H. di Ruang Kerja Bupati Kolaka Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kolaka Utara telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2021 secara daring melalui e-Filing. “Jangan lupa. Ayo lapor SPT Tahunan. Tidak perlu repot-repot. Cukup di rumah saja. Pegang Handphone. Buka e-Filing di website www.pajak.go.id. Saya sudah lapor. Lapor SPT hari ini ya,” ucap Nur Rahman Umar sembari mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka Utara yang telah memiliki NPWP agar lapor SPT sedini mungkin sebelum 31 Maret 2022 agar terhindar sanksi administrasi.

Kepala KPP Pratama Kolaka Jarod Sri Raharjo juga mengungkapkan hal serupa. Jarod berharap dengan menunjukkan kepatuhan Bupati Kolaka Utara dalam melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, bisa menjadi panutan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka Utara yang berstatus wajib pajak aktif agar melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing tepat waktu.